Operasi Tangkap Tangan di Kejati Sumsel: Kasus Korupsi Kades

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di Kantor Camat Pagar Gunung pada Kamis (24/7/2025) telah menghasilkan penangkapan 1 orang ASN Kantor Camat, 1 orang Ketua Forum APDESI, dan 20 Kepala Desa di Kecamatan Pagar Gunung. Penindakan ini dilakukan atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait dugaan aliran dana dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang melibatkan oknum penegak hukum.

Vanny Yulia Eka Sari, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, menyatakan bahwa tindakan ini bertujuan sebagai pembelajaran bagi seluruh pihak agar tidak merespons permintaan yang tidak sah atas nama Aparat Penegak Hukum (APH) atau pihak lain. Penyidik juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya aliran dana kepada oknum penegak hukum serta melacak praktik serupa yang telah terjadi sebelumnya. Hal ini penting sebagai perhatian bagi daerah lain untuk mencegah praktik korupsi di desa.

Dalam upaya mencegah praktik korupsi, Vanny menekankan pentingnya pengelolaan ADD sesuai dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan meminta bantuan serta pendampingan dari Kejaksaan Negeri melalui program Jaga Desa dan Pendampingan Hukum. Tujuannya adalah untuk menjaga tata kelola di desa agar terhindar dari praktik korupsi dan penyalahgunaan dana publik. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel.

Source link