Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika dan menangkap terduga pelaku MRS dan APP pada Minggu (20/7/2025). Penangkapan tersebut menegaskan dedikasi Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang dalam memberantas peredaran Narkotika di daerah hukum mereka. Berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Pattimura, Kel Rapak Dalam, Samarinda Seberang, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 0,80 Gram/Brutto. Kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A Baihaki, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan Narkotika, serta mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan. Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ditangkap Warga Samarinda Terkait Narkotika – Hukum Kriminal
Read Also
Recommendation for You

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda dalam Menciptakan Lapangan Kerja Baru Di tengah tantangan sektor informal…

Pemerintah Resmi Meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Pemerintah Indonesia telah secara…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Jakarta, HUKUMKriminal.Net – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional…

Menteri Ketenagakerjaan: JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli…








