Ditangkap Warga Samarinda Terkait Narkotika – Hukum Kriminal

Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika dan menangkap terduga pelaku MRS dan APP pada Minggu (20/7/2025). Penangkapan tersebut menegaskan dedikasi Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang dalam memberantas peredaran Narkotika di daerah hukum mereka. Berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Pattimura, Kel Rapak Dalam, Samarinda Seberang, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 0,80 Gram/Brutto. Kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A Baihaki, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan Narkotika, serta mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan. Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Source link