Menangkap Warga Samarinda Terkait Narkotika: Analisis Hukum Kriminal

Dua pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis Sabu di kawasan Taman Tepian Sungai Mahakam berhasil ditangkap oleh anggota Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda pada Selasa (22/7/2025). Penangkapan itu dilakukan setelah masyarakat memberikan informasi tentang aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di area tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal melakukan observasi dan melihat dua pria yang mencurigakan sedang duduk di sekitar taman. Mereka kemudian pergi dengan sepeda motor Yamaha Aerox merah dan dihentikan di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Samarinda Seberang. Saat hendak diperiksa, salah satu dari mereka membuang sebuah plastik klip berisi enam poket kecil narkotika jenis Sabu.

Petugas berhasil mengamankan sabu seberat 1,59 gram serta sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone, sepeda motor, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika. Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Samarinda.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Junto 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Dengan demikian, kepolisian terus mengintensifkan patroli dan penyelidikan guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Samarinda.

Source link