Gaji 3 Karyawan PT MAS Belum Dibayar: Aspek Hukum dan Kontrak

Yogi Novrian dan dua rekannya di PT Mega Alam Sejahtera (MAS) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, masih menanti pembayaran gaji mereka setelah kontrak kerja berakhir. Yogi, S, dan O merasa kecewa karena telah menunggu selama tiga bulan tanpa ada kejelasan dari perusahaan. Mereka mengaku telah mencoba menghubungi perusahaan namun tidak ada kepastian kapan gaji mereka akan dibayarkan.

Yogi menyoroti bahwa gajinya yang belum dibayar mencapai Rp18 juta, sementara S dan O masing-masing memiliki nominal yang belum dibayarkan. Meskipun kontrak mereka tidak diperpanjang, mereka merasa tertipu karena hak mereka tidak dipenuhi. Mereka berharap agar Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Berau atau Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltim dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini.

Saat dikonfirmasi, perusahaan tidak memberikan jawaban yang jelas mengenai kapan gaji akan dibayarkan. Yogi dan rekan-rekannya merasakan beban berat karena tanpa upaya jelas dari perusahaan, mereka kesulitan untuk melanjutkan hidup mereka. Mereka hanya menginginkan pembayaran sesuai hak mereka dan berharap peristiwa ini segera terselesaikan.

Source link