Kejagung Tahan 8 Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex

Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka baru terkait perkara kredit macet di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan Entitas Anak Usaha yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp3,5 Trilyun. Dalam pengembangan penyidikan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menyampaikan bahwa tim penyidik telah menetapkan kedelapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup mengenai tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh beberapa bank kepada Sritex dan Entitas Anak Usaha.

AMS, BFW, PS, YR, BR, SP, PJ, dan SD adalah delapan tersangka yang memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. Mereka dituduh melanggar undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp1 Trilyun. Tersangka-tersangka tersebut, termasuk AMS yang merupakan Direktur Keuangan PT Sritex, terlibat dalam keputusan yang diduga merugikan keuangan negara.

Para tersangka juga dituduh tidak memenuhi kewajiban mereka sebagai pejabat bank dalam menilai kelayakan kredit yang diberikan kepada PT Sritex. Mereka disebut tidak melakukan evaluasi yang memadai terhadap laporan keuangan perusahaan serta tidak mempertimbangkan risiko yang mungkin terjadi.

Untuk kepentingan penyidikan, kedelapan tersangka tersebut telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Semua proses ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menegakkan hukum demi keadilan bersama.

Source link