Pengadilan Negeri Samarinda telah menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Muhammad Yahya alias Yahya Bin Riduan (alm.) dalam perkara narkotika. Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim di Ruang Prof Dr Mr Kusumah Atmadja, Terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I. Majelis Hakim menghukum Terdakwa dengan 6 tahun penjara, didenda sebesar Rp1 Miliar, dan menyatakan barang bukti untuk dimusnahkan.
Selain itu, Terdakwa Muhammad Yahya juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu. Kasus ini bermula saat Terdakwa ditangkap polisi di rumahnya dengan barang bukti narkotika jenis Sabu dan Ekstasi. Terdakwa membeli narkotika tersebut dari seorang rekannya di Kalimantan Selatan sebelum ditangkap di Samarinda.
Dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk 7 tahun 6 bulan penjara, Terdakwa akhirnya menerima vonis 6 tahun penjara dengan denda tambahan. Atas putusan tersebut, Terdakwa Muhammad Yahya menyatakan menerima putusan tersebut. Majelis Hakim menutup sidang setelah penyelesaian dari semua pihak yang terlibat. Hal ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap kasus penyalahgunaan narkotika di Samarinda.












