Pada Senin (14/7/2025), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda memutuskan Terdakwa Nur Anggara alias Angga Bin Amir bersalah dalam kasus narkotika. Terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana penawaran, penjualan, pembelian, dan perantaraan Sabu. Majelis Hakim menetapkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 2 bulan dan denda Rp1 miliar. Barang bukti berupa sabu seberat 0,52 gram dan uang tunai Rp56 juta dirampas. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman 6 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar. Perkara bermula dari kegiatan menjual Sabu oleh Terdakwa pada bulan Desember 2024. Terdakwa ditangkap pada 10 Januari 2025 di rumahnya. Terdakwa menerima putusan tersebut tanpa penolakan.
Angga Dihukum 5 Tahun 2 Bulan: Kasus Pasal 114 UU Narkotika – Hukum Kriminal
Read Also
Recommendation for You

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda dalam Menciptakan Lapangan Kerja Baru Di tengah tantangan sektor informal…

Pemerintah Resmi Meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Pemerintah Indonesia telah secara…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Jakarta, HUKUMKriminal.Net – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional…

Menteri Ketenagakerjaan: JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli…








