Pada Kamis (8/7/2025) siang, terdakwa Suryaningsih kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Samarinda dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto SH bersama dengan Hakim Anggota Resa Sylvya Noerteta SHI MH dan HarIyanto SAg SH, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Suryaningsih, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan, didakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Kuasa Pengguna Barang tahun 2024 yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp2,2 Milyar berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kaltim membawa 9 saksi dalam sidang tersebut. Saksi-saksi tersebut memberikan kesaksian terkait kerjasama antara BLKI Balikpapan dengan instansi lain dalam pelaksanaan program pelatihan. Sidang ini dijadwalkan dua kali dalam seminggu untuk memeriksa lebih lanjut kasus yang melibatkan jumlah kerugian negara yang signifikan.
Terdakwa dihadapkan pada Pasal-pasal yang mengatur pidana Korupsi sesuai Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang terus dilanjutkan untuk mengusut kasus ini lebih lanjut dan menuntaskan proses hukumnya.
Sumber: HUKUMKriminal.Net












