Terdakwa Salman dan Rusdiansyah terlihat tenang mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Mereka didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) di Kampung Deraya, Kabupaten Kutai Barat. Berdasarkan laporan Inspektorat Daerah, kerugian negara mencapai Rp953.693.644,45 dari total anggaran sebesar Rp3.913.339.683,45. Sidang dipimpin oleh Lili Evelin SH MH dan pada agenda pembacaan Pledoi, Penasihat Hukum (PH) mengutarakan pendapat bahwa terdakwa sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun tidak setuju dengan tuntutan hukuman yang dijatuhkan. Menurut mereka, hukuman seharusnya dalam rentang 4 – 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta – Rp300 juta. Sidang akan dilanjutkan untuk pembacaan putusan pada tanggal 31 Juli 2025.
Tuntutan JPU dalam Kasus PH Terdakwa – Analisis Hukum Kriminal
Read Also
Recommendation for You

Sidang perkara korupsi dengan Terdakwa Marliana Dinata Anjang alias Merlin dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan…

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali memberikan perhatian pada kasus tindak pidana korupsi di…

Muhamad Kerry Adrianto Riza menjadi terdakwa dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang…

Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Bedlift Gedung Bir Ali,…

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan…







