Terdakwa Salman dan Rusdiansyah terlihat tenang mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Mereka didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) di Kampung Deraya, Kabupaten Kutai Barat. Berdasarkan laporan Inspektorat Daerah, kerugian negara mencapai Rp953.693.644,45 dari total anggaran sebesar Rp3.913.339.683,45. Sidang dipimpin oleh Lili Evelin SH MH dan pada agenda pembacaan Pledoi, Penasihat Hukum (PH) mengutarakan pendapat bahwa terdakwa sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun tidak setuju dengan tuntutan hukuman yang dijatuhkan. Menurut mereka, hukuman seharusnya dalam rentang 4 – 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta – Rp300 juta. Sidang akan dilanjutkan untuk pembacaan putusan pada tanggal 31 Juli 2025.
Tuntutan JPU dalam Kasus PH Terdakwa – Analisis Hukum Kriminal
Read Also
Recommendation for You

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda dalam Menciptakan Lapangan Kerja Baru Di tengah tantangan sektor informal…

Pemerintah Resmi Meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Pemerintah Indonesia telah secara…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Jakarta, HUKUMKriminal.Net – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional…

Menteri Ketenagakerjaan: JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli…








