Andriyani Ajukan Banding Vonis Hukuman 9 Tahun Penjara

Sebuah persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Samarinda melibatkan Terdakwa Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama. Mantan Pimpinan Cabang Bank BRI Tenggarong, Terdakwa Andriyani, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Setelah putusan tersebut, Terdakwa Andriyani mengajukan upaya hukum Banding pada hari terakhir batas waktu yang ditentukan selama 7 hari pikir-pikir. Achyar Rasydi SH, Penasihat Hukum Terdakwa Andriyani, menyerahkan Memori Banding berisi 23 halaman dan berdasarkan dalil, fakta, dan argumentasi hukum, memohon Majelis Hakim Banding membatalkan Putusan Pengadilan. Achyar menyoroti kekeliruan dalam menilai fakta persidangan dan menerapkan hukum pembuktian.

Salah satu alasan utama yang disoroti adalah penilaian terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dianggap tidak cermat dan keliru. Dokumen-dokumen legal menunjukkan bahwa PKS telah ditinjau dan divalidasi oleh Kantor Wilayah BRI Banjarmasin sebelumnya. Achyar juga menyoroti kesalahan dalam menentukan akar masalah kerugian dan penilaian keterangan saksi. Ia menilai keputusan Judex Facti tingkat pertama sebagai sebuah tindakan yang tidak proporsional dan tidak adil.

Selain Terdakwa Andriyani, sidang perkara ini juga melibatkan Terdakwa Suparlan dan Bambang Purnama, yang masing-masing dijatuhi hukuman penjara dan diharuskan membayar Uang Pengganti. Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Nugrahini Meinastiti SH, Nyoto Hindaryanto SH, dan Suprapto SH MH MPSi. Terdakwa Andriyani didakwa dalam Tindak Pidana Korupsi yang merugikan Bank BRI Cabang Tenggarong. Putusan pengadilan menyebabkan ketiga terdakwa mengajukan banding guna mencari keadilan yang mereka yakini dirampas oleh putusan sebelumnya.

Source link