Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dari tahun 2018 hingga 2023. Pada Kamis, 10 Juli 2025, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 9 tersangka dalam perkara tersebut. Jaksa Agung, ST Burhanuddin, melalui siaran pers yang diterima HUKUMKriminal.Net, mengungkapkan bahwa penyidikan telah menghasilkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 9 tersangka berinisial AN, HB, TN, DS, AS, HW, MH, IP, dan MRC. Para tersangka ini diduga telah melakukan berbagai penyimpangan dalam tata kelola minyak, yang menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara mencapai Rp285 triliun.
AN, HB, TN, DS, AS, HW, MH, IP, dan MRC memiliki peran masing-masing dalam melakukan perbuatan melawan hukum yang berujung pada kerugian finansial. Mereka diduga terlibat dalam berbagai kegiatan yang merugikan negara, termasuk pengadaan dan impor minyak mentah, penjualan produk di bawah harga dasar, penyimpangan dalam proses pengadaan kapal, dan pengadaan sewa terminal BBM. Seluruh tersangka tersebut diduga telah melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, ke-9 tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan sejak 10 Juli 2025. Mereka diserahkan ke beberapa Cabang Kejaksaan di Jakarta Selatan. Kasus ini menimbulkan kerugian keuangan yang besar bagi negara dan menunjukkan rangkaian penyimpangan korupsi yang telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Penyidik akan terus mendalami kasus ini untuk membawa para tersangka serta pihak terkait lainnya ke depan hukum demi tegaknya keadilan.












