Koordinator Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Erwin Indrapraja, SH, MH memimpin tim penyidik dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah mantan Wali Kota Palembang terkait perkara pemanfaatan tanah di Kawasan Pasar Cinde Palembang pada tahun 2016-2018. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB. Tindakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang. Tim penyidik menggeledah tiga lokasi, yaitu rumah tersangka H, RY, dan EH di Kota Palembang. Hasil penggeledahan tersebut mengakibatkan penyitaan 1 unit mobil Pajero, data, dokumen, dan surat yang berpotensi terkait dengan dugaan korupsi di Pasar Cinde. Penyidik juga telah menetapkan mantan Wali Kota Palembang dan mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan sebagai tersangka dalam perkara ini. Saat ini, belum terungkap nilai kerugian negara dalam kasus ini.
Dugaan Tindak Pidana Lahan Pasar Cinde: Tinjauan Hukum Kriminal
Read Also
Recommendation for You

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda dalam Menciptakan Lapangan Kerja Baru Di tengah tantangan sektor informal…

Pemerintah Resmi Meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Pemerintah Indonesia telah secara…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Jakarta, HUKUMKriminal.Net – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional…

Menteri Ketenagakerjaan: JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli…








