Sidang terdakwa Suryaningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda terus berlanjut dengan 11 orang saksi yang dihadirkan. Suryaningsih, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Kuasa Pengguna Barang tahun 2024 yang didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,2 Milyar. Sidang dipimpin oleh Jemmy Tanjung Utama SH MH dengan kehadiran jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Pemeriksaan saksi-saksi belum selesai, namun ada beberapa keterangan yang diberikan, termasuk dari Saksi Nurbaiti yang merupakan staf Kecamatan Balikpapan Selatan. Ia menjelaskan kerja sama antara kecamatan dengan BLKI terkait pelatihan dan pembayaran sejumlah Rp520 Juta untuk dua kegiatan. Hakim, Camat Balikpapan Selatan juga memberikan keterangan yang mendukung hal tersebut. Sidang juga membahas jumlah penerimaan hasil kerja sama pelatihan dan kegiatan dengan BLKI sebesar Rp5,8 Milyar dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,2 Milyar.
Tindakan terdakwa Suryaningsih diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang akan dilanjutkan untuk pemeriksaan lebih lanjut pada tanggal 1 Juli 2025.