Tim SIRI Kejagung Berhasil Amankan DPO Tersangka BS

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berhasil mengamankan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Salah satu tersangka terbaru yang berhasil diamankan adalah BS (64) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Tersangka ini merupakan buronan dalam kasus dugaan perbuatan melawan hukum terkait kerugian keuangan negara atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu yang di atasnya berdiri Mega Mall.

Proses penyidikan terhadap Tersangka BS didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Saat diamankan, Tersangka BS yang bekerja sebagai wiraswasta menunjukkan sikap kooperatif. Tersangka kemudian dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan lain yang masih berkeliaran untuk melakukan eksekusi sesuai hukum. Selain itu, Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Maka dari itu, aksi tim SIRI Kejagung terus dilakukan untuk menegakkan keadilan dan hukum di Indonesia.

Source link