Dua Mahasiswa Ditangkap Polresta Samarinda atas Kasus Narkotika

Kepolisian di Samarinda terus berupaya dalam memberantas peredaran narkotika meskipun banyak pelaku telah ditangkap sebelumnya. Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan ganja di Kelurahan Sidodadi. Berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi mencurigakan di sekitar Jalan Siradj Salman, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria bernama RF yang membawa ganja seberat 9,06 gram di mobilnya.
Dari interogasi RF, terungkap bahwa ganja tersebut diperoleh dari YA, seorang mahasiswa lainnya. Petugas kemudian mengamankan YA dan menemukan ganja tambahan. Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka bisa dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara dan denda besar. Kepolisian Samarinda terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika demi keamanan masyarakat.

Source link