Terdakwa Rachmat Fadjar terlihat tenang saat pembacaan putusan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Sidang ini merupakan lanjutan dari perkara nomor 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr yang diadakan pada Rabu (18/6/2025).
Rachmat Fadjar, selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN Wil 1), didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Rachmat Fadjar terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Rachmat Fadjar untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp28,5 miliar. Jika dalam waktu 1 bulan terpidana tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayar Uang Pengganti. Selain itu, hukuman ini lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang menuntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp700 juta.
Dalam menyikapi vonis tersebut, Rachmat Fadjar dan JPU diberikan waktu 7 hari untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum. Keputusan ini menjadi titik penutup dari proses hukum yang dijalani oleh Rachmat Fadjar di Pengadilan Negeri Samarinda.












