PK Terpidana Narkoba di Tarakan Dikabulkan Mahkamah Agung

Terpidana Subhan menjalani sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Tarakan. Dalam rapat Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dipimpin oleh Dr Prim Haryadi SH MH, bersama anggota Dr Sugeng Sutrisno SH MH dan Sigid Triyono SH MH, PK yang diajukan oleh Subhan Bin (alm.) Ibrahim (54) terkait kasus Narkotika jenis Sabu-Sabu di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) dikabulkan. Abdul Rahman Ali B SH, Penasihat Hukum Subhan, mengungkapkan bahwa putusan MA Republik Indonesia tanggal 28 April 2025 Nomor: 1044PK/Pid.Sus/2025 mengubah hukuman Subhan dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Dalam putusan PN Tarakan, Subhan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, pertimbangan Majelis Hakim MA berfokus pada motif dan tujuan dari perbuatan Terpidana Subhan untuk menentukan penerapan hukum yang tepat. Meskipun Subhan terlibat dalam serah terima Narkotika, MA mempertimbangkan keadilan, kemanfaatan, dan aspek lainnya.

Dengan cukup alasan, permohonan PK Subhan dikabulkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Putusan MA menetapkan Subhan bersalah atas “Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 Milyar.

Selama menjalani hukuman pidana di Lapas Tarakan, Subhan telah menunjukkan perilaku baik dan sering dikunjungi oleh keluarganya. Putusan MA tersebut memberikan kejelasan hukum bagi kasus yang menimpa Subhan serta menegaskan konsekuensi dari tindakan yang dilakukannya.

Source link