Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Ekstasi, dengan menangkap 3 tersangka di lokasi berbeda di Kota Samarinda. Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari sekitar Pukul 02:00 Wita. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyatakan komitmen Satresnarkoba Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Kota Samarinda. Kasus ini dimulai dari hasil penyelidikan petugas di kawasan Jalan Padat Karya, Gang Sayur. Seorang pria berinisial FH (42) berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 10 butir Ekstasi seberat 3,69 gram/netto. Selain itu, tersangka lainnya, FP (34), dan WU (27) juga ditangkap dalam pengembangan kasus. Semua tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini melibatkan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan Kasus Narkoba: Tangkap 3 Orang di Polresta Samarinda

Read Also
Recommendation for You

Sebuah persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Samarinda melibatkan Terdakwa Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama….

Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan…

Koordinator Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Erwin Indrapraja, SH, MH memimpin tim penyidik dalam melakukan…