Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Ekstasi, dengan menangkap 3 tersangka di lokasi berbeda di Kota Samarinda. Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari sekitar Pukul 02:00 Wita. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyatakan komitmen Satresnarkoba Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Kota Samarinda. Kasus ini dimulai dari hasil penyelidikan petugas di kawasan Jalan Padat Karya, Gang Sayur. Seorang pria berinisial FH (42) berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 10 butir Ekstasi seberat 3,69 gram/netto. Selain itu, tersangka lainnya, FP (34), dan WU (27) juga ditangkap dalam pengembangan kasus. Semua tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini melibatkan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan Kasus Narkoba: Tangkap 3 Orang di Polresta Samarinda
Read Also
Recommendation for You

Tim SAR Gabungan berhasil menemukan Khoirul Anam (17), warga Gunung Guntur Balikpapan yang dilaporkan tenggelam…

Tim Tabur Kejaksaan Kepulauan Riau berhasil menangkap Tersangka DR yang sedang dalam pelarian. Tindakan ini…

Sidang perkara dugaan korupsi pada Pekerjaan Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Speedboat Malinau Tahun Anggaran 2023 dilanjutkan…

Perkara Jaksa gadungan memasuki babak baru setelah Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel),…

Tiga terdakwa duduk di kursi pesakitan ruang sidang Kusuma Atmadja untuk mendengarkan pembacaan putusan Majelis…







