Rizki Kembali Dilaporkan ke Polisi – Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rizki Fitria, seorang wanita muda yang baru saja selesai menjalani hukuman penjara 4 bulan karena kasus penganiayaan, kini sedang menghadapi laporan atas dugaan pencemaran namanya. Andi Amrullah, saksi korban dalam kasus sebelumnya, sudah resmi melaporkan Rizki ke Polresta Samarinda. Melalui Kuasa Hukum Bambang Sri Martono SH dan Yuni Astria SH, mereka menyerahkan laporan pada 12 Juni 2025. Dugaan pencemaran nama baik ini muncul dari konten di media sosial pada 3 Desember 2024, yang menampilkan foto Andi Amrullah tanpa klarifikasi terlebih dahulu. Meskipun konten tersebut viral di media sosial, Andi merasa dirugikan karena foto tersebut ditampilkan dalam konten yang menampilkan penganiayaan wanita oleh seorang pria yang mengaku jomblo padahal sudah beristri.

Hubungan antara Andi dan Rizki bermula dari urusan jual beli karpet namun berujung pada saling lapor. Rizki sebelumnya berhasil melaporkan Andi atas dugaan penganiayaan, dan setelah persidangan Andi dijatuhi hukuman 3 bulan penjara. Sementara itu, Andi melaporkan balik Rizki atas dugaan penganiayaan dan Rizki akhirnya dinyatakan bersalah dengan vonis 4 bulan penjara. Konten yang memicu laporan ini berasal dari media sosial, telah ditonton ribuan kali dan masih bisa ditemukan di akun Instagram Samarinda.Com. Rizki, setelah bebas dari kasus sebelumnya, kembali berurusan dengan hukum karena konten yang dianggap merugikan nama baik Andi.

Source link