Pada Konferensi Pers di Kejaksaan Agung, foto menunjukkan uang senilai Rp11.880.351.802.619 yang disita dari 5 Terdakwa Korporasi dalam kasus tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri Kelapa Sawit tahun 2022. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hasil Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menunjukkan kerugian negara sebesar Rp11.880.351.802.619 dengan rincian untuk setiap perusahaan terdakwa. Pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025, kelima terdakwa tersebut mengembalikan uang sejumlah kerugian negara ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS pada Bank Mandiri. Penuntut Umum melakukan penyitaan atas uang yang dikembalikan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi.
Selanjutnya, Tim Penuntut Umum mengajukan tambahan memori Kasasi dengan memasukkan uang yang disita sebagai bagian yang tak terpisahkan dari pertimbangan Hakim Agung. Hal ini dilakukan guna membayar seluruh kerugian negara akibat perbuatan korupsi dari para terdakwa korporasi. Semua proses hukum ini dilakukan dengan ketentuan Pasal yang berlaku guna menegakkan keadilan dan penegakan hukum.












