Sidang pembacaan Pledoi terdakwa Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Program Kemitraan – Penggemukan Sapi Periode 2021/2022 antara Bank BRI Cabang Tenggarong dengan PT Berkah Salama Jaya kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda. Majelis Hakim memasuki agenda pembacaan Pledoi dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Nugrahini Meinastiti SH. Tiga terdakwa yakni Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama disidang dalam kasus tersebut.
Dalam pembelaannya yang berisi 76 halaman, Penasihat Hukum Terdakwa Andriyani menegaskan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, dalam kesimpulan, dibuktikan bahwa perjanjian antara BRI Cabang Tenggarong dan PT BSJ adalah sah secara hukum dan bukti mens rea atau niat jahat terdakwa tidak terdapat.
Terdakwa Andriyani menyampaikan Pledoi pribadinya dengan nada lirih, menyoroti bahwa dakwaan Jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara dan denda besar. Sidang dilanjutkan dengan pembacaan Pledoi terdakwa lainnya dan rencana penyampaian Replik dari JPU pada sidang berikutnya.
Dengan demikian, perkembangan persidangan kasus korupsi ini terus berlangsung dengan perdebatan antara pembelaan terdakwa dan tuntutan Jaksa, mempertimbangkan setiap aspek hukum yang terlibat demi mencapai keadilan yang seimbang. (Lukman)












