Hakim Lakukan Descente: Permohonan Pengampuan dalam Hukum Kriminal

Hakim Saut Erwin HA Munthe melakukan pemeriksaan setempat (Decente) di kediaman pihak yang dimintakan pengampuan di bilangan Gandaria, Jakarta Selatan. Tujuan diadakannya pemeriksaan ini adalah untuk memastikan kondisi faktual dan keabsahan alasan permohonan yang diajukan oleh ketiga anak kandung Ny. LK. Mereka memohon agar ibu mereka yang berusia 90 tahun, menderita Pneumonia serta Demensia Stadium Lanjut, dapat diampu secara sah untuk melindungi hak-haknya, terutama dalam pengelolaan harta bersama peninggalan almarhum suaminya. Langkah yang diambil oleh Hakim Saut Erwin HA Munthe ini sejalan dengan semangat Prof Sunarto dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum di Universitas Airlangga.

Dalam pidato tersebut, Prof Sunarto menekankan pentingnya peran aktif Hakim dalam proses peradilan perdata guna mencapai kebenaran materiil. Hakim diharapkan tidak hanya berhenti pada kebenaran formil, namun juga menggali dan mengejar keadilan substantif. Pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Hakim dalam kasus ini merupakan cerminan konkret dari semangat tersebut. Tujuan dari pemeriksaan setempat bukanlah sekadar prosedur seremonial, tetapi untuk melihat langsung aspek keadilan dan dimensi kemanusiaan dari perkara yang sedang ditanganinya.

Dalam permohonan ini, yang menjadi fokus adalah keberlanjutan pengobatan dan pemenuhan kebutuhan hidup harian seorang ibu lanjut usia yang tidak lagi mampu membuat keputusan hukum. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan pada aspek yuridis saja, namun juga pada aspek non yuridis seperti kemanusiaan, untuk memastikan bahwa keputusan pengampuan yang diambil tidak merugikan pihak yang diampu. Tindakan Hakim untuk bertindak aktif dalam perkara perdata ini diharapkan dapat meneguhkan keadilan masyarakat, di tengah seringkali dibelenggunya peradilan perdata oleh formalitas dan keterbatasan peran Hakim.

Source link