2 Tersangka Tipikor Ditetapkan Kejari PALI – Berita Terbaru Hukum

Dua tersangka, BD dan MB, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi di PALI, Sumatera Selatan. Keduanya terlibat dalam kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan pemberdayaan industri dan masyarakat pada tahun anggaran 2023 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten PALI. Penetapan tersangka ini disampaikan dalam siaran pers yang diterima melalui Kasi Pengkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. BD, yang saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran, memerintahkan untuk maksimalkan penyerapan anggaran walaupun laporan pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan pengeluaran riil.

Berbagai kegiatan pelatihan yang termasuk dalam DPA dan DPPA Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2023 menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Berdasarkan fakta yang diperoleh oleh Tim Penyidik, kerugian keuangan negara mencapai Rp1.701.382.027,00. Penyelidikan atas kasus ini melibatkan 90 saksi, barang bukti, dan surat sehingga dapat terbongkar fakta-fakta yang mencengangkan terkait mark up belanja di berbagai kegiatan pelatihan. Tindakan korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka, terutama terkait penyaluran anggaran, menunjukkan adanya kerugian yang signifikan bagi keuangan negara. Semua ini berawal dari ketidaktepatan dalam pengelolaan keuangan pada kegiatan-kegiatan yang seharusnya memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Semoga kasus ini dapat memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak untuk selalu menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan penuh integritas serta kejujuran.

Source link