Sidang pembacaan tuntutan terhadap delapan terdakwa dalam kasus pembunuhan Ramlan berlangsung dengan kondusif. Langit Samarinda yang mendung seolah mencerminkan suasana tegang di ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Negeri Samarinda. Dalam ruangan penuh sesak, isak tangis mulai terdengar ketika Jaksa Penuntut Umum Stefano SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda membacakan tuntutan.
Delapan terdakwa pembunuhan M Ramlan alias Mellang menjalani sidang pembacaan tuntutan di hadapan kerumunan yang cemas. Mereka terjerat dalam kasus pengeroyokan yang berujung pada kematian Ramlan. Jaksa menjabarkan dakwaan dan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa berdasarkan peran mereka dalam insiden tragis tersebut, termasuk ancaman hukuman pidana bagi para terdakwa.
Tuntutan pidana bervariasi, dimulai dari tertinggi hingga terendah, sesuai dengan peran masing-masing terdakwa dalam kasus tersebut. Sejumlah keluarga terdakwa terlihat sulit menahan emosi saat nama dan tuntutan mereka disebutkan, menambah suasana haru di ruang sidang yang dijaga ketat oleh aparat keamanan. Diluar persidangan, keluarga korban juga hadir dengan tatapan yang menusuk.
Dalam sidang tersebut, terungkap kronologi kejadian pada Kamis malam, 17 Oktober 2024, yang berujung pada kematian Ramlan. Barang bukti seperti balok kayu, kayu galam, dan batu beton diamankan oleh pihak berwenang. Sidang ditutup dengan agenda lanjutan yang dijadwalkan pada 11 Juni 2025 untuk mendengarkan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Segala tuntutan pidana didasarkan pada peran terdakwa dalam peristiwa tersebut serta dampaknya terhadap korban.