Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan pertama kali digelar dalam menghadapi Perkara 01/KPPU-M/2025, di mana Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan proses penilaian menyeluruh terkait transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd. Hasil investigasi menunjukkan potensi terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat. Investigator KPPU mengusulkan persetujuan bersyarat untuk kedua entitas terkait.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Joyo Santoso bersama dengan Anggota Majelis Aru Armando dan Gopprera Panggabean. Dalam sidang ini, Investor KPPU menyampaikan laporan hasil penilaian menyeluruh serta usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaannya. Transaksi pengambilalihan saham antara Tokopedia dan TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd, dengan nilai aset melebihi Rp5 Triliun, telah menimbulkan konsentrasi pasar yang signifikan, berdasarkan perhitungan HHI.
Investigator KPPU menyimpulkan bahwa transaksi tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Oleh karena itu, disusun sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh kedua entitas, antara lain menjaga kebebasan pemilik akun TikTok dalam mempromosikan produk dari platform lain, melarang penyalahgunaan kekuatan pasar, dan memastikan tidak ada eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar. Diharapkan agar TikTok dan Tokopedia mematuhi persetujuan bersyarat yang diajukan.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 10 Juni 2025 dengan agenda Penyampaian Tanggapan atas Laporan Hasil Penilaian dan Usulan Persetujuan Bersyarat serta jangka waktu pelaksanaannya. Semua proses ini dilakukan dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap persetujuan bersyarat yang telah diajukan oleh Investigator KPPU.