Tersangka Obstruction Of Justice di Kejati Sumsel – Hukum Kriminal

Dua orang tersangka, MO dan MH, telah ditetapkan sebagai tersangka Obstruction Of Justice terkait dengan perkara korupsi. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan kedua tersangka ini setelah penyidikan pada Senin. Perkara ini terkait dengan kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa, yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2023 di Kabupaten Musi Banyuasin.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Yulianto, menjelaskan melalui siaran pers bahwa penahanan kedua tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan pada tanggal 23 April 2025. MO selaku Penasihat Hukum dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa diduga terlibat dalam perkara tersebut dan telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka setelah hasil pemeriksaan tim penyidik.

MO ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang selama 20 hari ke depan, sedangkan MH ditahan dalam perkara lain. Para saksi yang diperiksa mencapai 12 orang, dan modus operandi tersangka adalah membuat skenario untuk mengarahkan kesaksian yang tidak benar agar fakta sebenarnya tidak terungkap. Mereka dituduh melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perkara ini terus berlanjut dengan penyelidikan yang sedang dilakukan.

Source link