Pimcab BRI Tenggarong Dituntut 16 Tahun Penjara: Kasus Korupsi Hukum Kriminal

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Program Kemitraan – Penggemukan Sapi Periode 2021/2022 antara Bank BRI Cabang Tenggarong dengan PT Berkah Salama Jaya (BSJ) kembali dilanjutkan dengan membaca tuntutan pada Rabu (6/4/2025) sore. Tiga terdakwa, yaitu Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama menghadiri sidang tersebut di hadapan Majelis Hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya, dengan Andriyani dituntut 16 tahun penjara, Suparlan dan Bambang Purnama dituntut masing-masing 17 tahun penjara beserta denda.

JPU menyebut bahwa Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan undang-undang yang berlaku. Terkait dengan kredit BRI yang digunakan untuk membayar utang BSJ ke Pertamina, Suparlan dituntut membayar uang pengganti senilai Rp16,4 miliar, sementara Bambang Purnama dituntut membayar uang pengganti senilai Rp20,7 miliar.

Selain itu, terdakwa Andriyani didakwa melanggar peraturan terkait Perjanjian Kerjasama antara Bank BRI dan PT BSJ untuk program Penggemukan Sapi, yang dianggap merugikan keuangan negara. Sidang yang ramai diikuti oleh warga Kutai Kartanegara akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi Penasihat Hukum terdakwa pada tanggal Rabu (11/6/2025). Perjalanan kasus ini terus berlanjut dengan penilaian yang diungkapkan oleh JPU dan reaksi dari masyarakat yang terlibat dalam kasus tersebut.

Source link