BRI BO Tenggarong: Zero Tolerance terhadap Korupsi

BRI Kantor Cabang Tenggarong menegaskan komitmennya terhadap zero tolerance terhadap tindakan korupsi. Mantan pekerja, Miftahul Masyhuri, telah diberhentikan dari BRI Tenggarong sebagai konsekuensi dari dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dirinya. BRI menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum yang berlangsung dan akan bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang dalam kasus tersebut.

Bank BRI menjunjung tinggi Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aktivitas operasionalnya dan berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip prudential banking. Sebelumnya, Andriyani, Pimpinan Cabang Bank BRI Tenggarong, telah dituntut dengan hukuman penjara selama 16 tahun dalam kasus dugaan korupsi Program Kemitraan – Penggemukan Sapi. BRI menegaskan bahwa mereka akan terus bekerja untuk memastikan integritas dan transparansi dalam semua aspek bisnis mereka.

Source link