Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pembebasan lahan untuk pembangunan Sekolah SMA 1 dan SMP 1 Samarinda, oleh Pemerintah Kota Samarinda kembali digelar di Samarinda. Sidang memasuki agenda Duplik Penasihat Hukum Terdakwa Tatang Dino Herro. PH Terdakwa Tatang sebelumnya memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan atau setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Dalam kesimpulan Pledoinya, terdakwa sebagai pemilik tanah tidak dapat dibebankan dalam pertanggungjawaban administrasi. JPU menuntut Terdakwa Tatang pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp3.249.600.000. Sidang akan dilanjutkan dalam agenda pembacaan putusan. Perkara ini bermula dari surat Aan Sinanta yang melaporkan berdirinya bangunan sekolah SMA 1 di atas lahan miliknya. Sidang akan dilanjutkan dalam agenda pembacaan putusan dalam waktu dekat.
Sertifikat Tak Ditemukan, Klien PH Harap Dibebaskan – Hukum Kriminal
Read Also
Recommendation for You

Disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan dana sebesar Rp11,4 triliun kepada…

Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama PT Pertamina, memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan Tindak Pidana…

Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan 8 tersangka…

Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan…

Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan…







