Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pembebasan lahan untuk pembangunan Sekolah SMA 1 dan SMP 1 Samarinda, oleh Pemerintah Kota Samarinda kembali digelar di Samarinda. Sidang memasuki agenda Duplik Penasihat Hukum Terdakwa Tatang Dino Herro. PH Terdakwa Tatang sebelumnya memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan atau setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Dalam kesimpulan Pledoinya, terdakwa sebagai pemilik tanah tidak dapat dibebankan dalam pertanggungjawaban administrasi. JPU menuntut Terdakwa Tatang pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp3.249.600.000. Sidang akan dilanjutkan dalam agenda pembacaan putusan. Perkara ini bermula dari surat Aan Sinanta yang melaporkan berdirinya bangunan sekolah SMA 1 di atas lahan miliknya. Sidang akan dilanjutkan dalam agenda pembacaan putusan dalam waktu dekat.
Sertifikat Tak Ditemukan, Klien PH Harap Dibebaskan – Hukum Kriminal

Read Also
Recommendation for You

Pada Konferensi Pers di Kejaksaan Agung, foto menunjukkan uang senilai Rp11.880.351.802.619 yang disita dari 5…

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, mengusulkan percepatan pelaksanaan Kongres Persatuan PWI untuk menyelesaikan polemik…

Sidang pembacaan Pledoi terdakwa Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)…

Hakim Saut Erwin HA Munthe melakukan pemeriksaan setempat (Decente) di kediaman pihak yang dimintakan pengampuan…