Sidang perkara nomor 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dan nomor 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr telah berakhir dengan kedua terdakwa, Rahmaddiansyah dan Suparno, divonis bersalah. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda menyatakan keduanya terbukti bersalah berdasarkan dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kaltim. Rahmaddiansyah dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp100 Juta atau pidana kurungan selama 2 bulan. Sementara itu, Suparno dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 Juta atau kurungan selama 2 bulan.
Selain pidana, keduanya juga diharuskan membayar Uang Pengganti yang cukup besar. Jika tidak membayar dalam waktu yang ditentukan, mereka akan dijatuhi pidana tambahan. Rahmaddiansyah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur, sedangkan Suparno adalah Ketua Gapoktan Wahana Tani, Desa Sebakung Makmur, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser.
Mengutip dakwaan dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, keduanya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp3.561.005.425,79 dengan kasus Pengadaan dan Pendistribusian Hibah Alat Mesin Pertanian (Alsintan) di Kabupaten Paser. Keduanya diatur dan diancam pidana sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan Majelis Hakim telah diterima oleh kedua terdakwa, serta Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan putusan langsung berlaku.