Dalam rangka memperkuat Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan memastikan pembaruan hukum Indonesia sesuai dengan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023, Kementerian Hukum menggelar webinar pada Rabu (28/5/2025). Webinar yang bertajuk Sosialisasi RUU KUHAP: “Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Efisien, Adil, dan Terpadu” diikuti oleh sekitar 5 ribu peserta secara daring.
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Prim Haryadi SH MH, menjadi narasumber utama dalam acara tersebut. Ia mengungkapkan apresiasi terhadap pemerintah yang melibatkan Mahkamah Agung dalam proses penyusunan RUU KUHAP. Draf RUU KUHAP diterima oleh Mahkamah Agung pada Mei 2025 dan langkah-langkah penting telah diambil untuk memberikan masukan yang diperlukan kepada pemerintah.
Prim Haryadi juga menyoroti beberapa hal yang memperjelas perlunya pembentukan KUHAP baru, seperti harmonisasi dengan undang-undang yang ada, pengaturan pidana ringan, pemidanaan terhadap korporasi, dan sistem pemidanaan double track. Selain itu, ia membahas tentang hukum acara pidana yang perlu disempurnakan, penyesuaian terhadap subjek hukum baru, dan perubahan substansi KUHP 2023 yang memerlukan penyesuaian dengan KUHAP.
Webinar ini menjadi ajang penting bagi dialog terbuka mengenai pembaruan hukum di Indonesia dan kontribusi Mahkamah Agung dalam memastikan pembentukan RUU KUHAP yang sesuai dengan kebutuhan zaman. Dengan demikian, penegakan hukum di Indonesia diharapkan dapat menjadi lebih efisien, adil, dan adaptif terhadap perubahan zaman.