Tim Advokat Kehormatan Wartawan di bawah kepemimpinan Todung Mulya Lubis dan anggota Fransiskus Xaverius berhasil memenangkan kasus gugatan perdata yang diajukan oleh Sayid Iskandarsyah terhadap anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat yang dipimpin oleh Sasongko Tedjo. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan tersebut dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst. Majelis Hakim PN Jakpus dalam putusannya mengabulkan eksepsi Tergugat II sampai dengan Tergugat X, sehingga gugatan tidak dapat diterima. Mereka juga memutuskan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang memutus perkara perdata tersebut. Selain menolak gugatan, PN Jakpus juga memutuskan agar Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.888.000,00.
Fransiskus Xaverius, sebagai anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, mengatakan bahwa keputusan ini menegaskan pentingnya mekanisme internal organisasi profesi yang diakui oleh hukum. Tim pengacara yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis dan Luhut Marihot Parulian Pangaribuan terdiri dari 15 pengacara terbaik yang tersebar di berbagai firma hukum. Mereka menjelaskan bahwa putusan Dewan Kehormatan PWI Pusat merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi.
Dalam kasus yang terkait dengan kasus “cashback” ini, gugatan perdata Sayid terhadap DK PWI melibatkan sejumlah anggota DK, termasuk Ketua Sasongko Tedjo dan Wakil Ketua Uni Lubis. Sayid menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp100 miliar lebih akibat SK DK PWI yang dikeluarkan. Dia juga menuntut para tergugat untuk membayar keterlambatan menjalankan putusan perkara nanti. Majelis Hakim PN Jakpus menjelaskan bahwa Badan Peradilan Umum tidak berwenang memeriksa masalah internal organisasi kemasyarakatan dan mengakui kewenangan organisasi kemasyarakatan dalam melakukan pengawasan internal.
Tim Advokat Kehormatan Wartawan menghormati putusan Majelis Hakim PN Jakpus dan menjaga prinsip etika, profesionalisme, serta tata kelola yang baik dalam menyelesaikan sengketa di lingkungan organisasi profesi. Mereka menegaskan kembali bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat merupakan bagian dari usaha menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi. Semoga kasus ini memberikan hikmah bagi semua pihak dan menjaga integritas serta tanggung jawab dalam dunia pers.