Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu dalam patroli rutin yang dilakukan Satuan Samapta. Operasi dilakukan pada Jum’at dini hari di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Dua pria berinisial NH (30) dan IA (26) diamankan setelah ditemukan satu paket Sabu seberat 0,44 Gram/Brutto yang disimpan di kantong celana NH. Selain barang bukti Sabu, petugas juga menyita dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh kedua tersangka. Mereka saat ini telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait Narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar mereka.
Tangkap 2 Orang Terkait Narkoba: Satresnarkoba Polresta Samarinda
Read Also
Recommendation for You

Ketua Umum Pengurus Besar Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (PB GEPAK), Abraham Ingan SH, bersama dengan…

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda melanjutkan sidang dalam Perkara 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr dengan pembacaan putusan terhadap…

Sidang mengenai pengambilalihan saham Intage Holdings Inc oleh NTT Docomo Inc dilanjutkan oleh Komisi Pengawas…

Disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan dana sebesar Rp11,4 triliun kepada…

Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama PT Pertamina, memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan Tindak Pidana…







