Pembayaran Pesangon Eks Karyawan PT DLJ Diproses PN Samarinda

Aksi unjuk rasa telah dilakukan oleh eks karyawan di depan Kantor PT DLJ dengan tuntutan agar perusahaan tersebut melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (27/2/2025). Proses pembayaran pesangon kepada sejumlah mantan karyawan PT Dwiwira Lestari Jaya (DLJ) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus berlanjut setelah MA mengabulkan sebagian dari gugatan mereka. Head of HRD PT DLJ, Bima Ariaseta, menjelaskan bahwa perusahaan telah melakukan proses pembayaran pesangon dengan mendaftarkan pembayaran konsinyasi melalui Pengadilan Negeri Samarinda. Keterbukaan perusahaan dalam mematuhi hukum dan regulasi tampak dari komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Panitera Pengadilan Negeri Samarinda, Hadi Riyanto, membenarkan bahwa saat ini sedang dilakukan mediasi terkait penitipan konsinyasi yang diusulkan oleh PT DLJ. Adanya tahap penawaran kepada pihak mantan karyawan yang tersebar di berbagai daerah seperti NTT, Makassar, dan Berau sedang berlangsung. Putusan MA memerintahkan perusahaan untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang perumahan dan perobatan sejumlah Rp4.497.759.359,- kepada 175 orang mantan karyawan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 32 dari 175 orang telah menerima pembayaran saat proses Bipartit dilakukan. Unjuk rasa eks karyawan yang menuntut pembayaran sesuai dengan putusan MA telah dilakukan di depan kantor perusahaan pada tanggal 26 Februari 2025. Kasus ini bermula ketika PT DLJ melakukan PHK terhadap 193 karyawan tetap pada tanggal 8 Juni 2023 setelah terjadi aksi mogok kerja yang dilakukan oleh karyawan untuk menuntut hak-hak mereka. Meskipun gugatan awal mereka ditolak, putusan MA kemudian mengabulkan sebagian dari gugatan tersebut dan mewajibkan perusahaan untuk membayar pesangon sesuai dengan putusan tertinggi tersebut.

Source link