Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan mengamankan tersangka dan barang bukti berupa sepeda motor. Kejadian ini terjadi pada Rabu (26/3/2025) di Jalan KH Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Samarinda. Pelapor kehilangan sepeda motor jenis Yamaha x-ride KT 4999 IF warna hitam putih yang diparkir di depan rumahnya, dan melaporkannya ke polisi. Berkat penyelidikan yang dilakukan, pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sekira pukul 18:00 Wita bersama barang bukti berupa sepeda motor dan kunci palsu. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Ini merupakan upaya Polsek Samarinda Seberang dalam menegakkan hukum dan memberantas kejahatan di wilayahnya.
Pencuri Motor Ditangkap Polsek Samarinda Seberang: Proses Hukum Kriminal
Read Also
Recommendation for You

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda dalam Menciptakan Lapangan Kerja Baru Di tengah tantangan sektor informal…

Pemerintah Resmi Meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Pemerintah Indonesia telah secara…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Jakarta, HUKUMKriminal.Net – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional…

Menteri Ketenagakerjaan: JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli…








