Pencuri Motor Ditangkap Polsek Samarinda Seberang: Proses Hukum Kriminal

Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan mengamankan tersangka dan barang bukti berupa sepeda motor. Kejadian ini terjadi pada Rabu (26/3/2025) di Jalan KH Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Samarinda. Pelapor kehilangan sepeda motor jenis Yamaha x-ride KT 4999 IF warna hitam putih yang diparkir di depan rumahnya, dan melaporkannya ke polisi. Berkat penyelidikan yang dilakukan, pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sekira pukul 18:00 Wita bersama barang bukti berupa sepeda motor dan kunci palsu. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Ini merupakan upaya Polsek Samarinda Seberang dalam menegakkan hukum dan memberantas kejahatan di wilayahnya.

Source link