Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan mengamankan tersangka dan barang bukti berupa sepeda motor. Kejadian ini terjadi pada Rabu (26/3/2025) di Jalan KH Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Samarinda. Pelapor kehilangan sepeda motor jenis Yamaha x-ride KT 4999 IF warna hitam putih yang diparkir di depan rumahnya, dan melaporkannya ke polisi. Berkat penyelidikan yang dilakukan, pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sekira pukul 18:00 Wita bersama barang bukti berupa sepeda motor dan kunci palsu. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Ini merupakan upaya Polsek Samarinda Seberang dalam menegakkan hukum dan memberantas kejahatan di wilayahnya.
Pencuri Motor Ditangkap Polsek Samarinda Seberang: Proses Hukum Kriminal
Read Also
Recommendation for You

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun…

Perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan Terdakwa I Nyoman Sudiana (63) sedang mencapai tahap krusial…

Sidang perkara dugaan Tipikor Pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun…

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait Pengadaan Chromebook untuk Digitalisasi Pendidikan di Kementerian…

Hendrik Kusnianto, SH, MH, yang merupakan Penasihat Hukum bagi Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania, menghadiri…







