Musnahkan 5,9 Kg Sabu: Polresta Samarinda Berhasil Hukum Kriminal

Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda, Polda Kaltim, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di Aula Rupatama Polresta Samarinda pada Rabu (28/5/2025) pukul 10:00 Wita. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo dan dihadiri oleh berbagai pihak termasuk perwakilan Kejaksaan, BNN Kota Samarinda, serta personel dari berbagai unit di Polresta Samarinda. Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 5.946,24 gram sabu-sabu dan 22,43 gram ekstasi dalam bentuk butiran dan serbuk, dengan melibatkan 15 orang tersangka dari 10 laporan polisi. Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen nyata dari Polresta Samarinda dalam menangani kasus narkotika.

Source link