Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda, Polda Kaltim, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di Aula Rupatama Polresta Samarinda pada Rabu (28/5/2025) pukul 10:00 Wita. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo dan dihadiri oleh berbagai pihak termasuk perwakilan Kejaksaan, BNN Kota Samarinda, serta personel dari berbagai unit di Polresta Samarinda. Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 5.946,24 gram sabu-sabu dan 22,43 gram ekstasi dalam bentuk butiran dan serbuk, dengan melibatkan 15 orang tersangka dari 10 laporan polisi. Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen nyata dari Polresta Samarinda dalam menangani kasus narkotika.
Musnahkan 5,9 Kg Sabu: Polresta Samarinda Berhasil Hukum Kriminal
Read Also
Recommendation for You

Disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan dana sebesar Rp11,4 triliun kepada…

Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama PT Pertamina, memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan Tindak Pidana…

Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan 8 tersangka…

Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan…

Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan…







