Pada persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Program Kemitraan – Penggemukan Sapi, Terdakwa Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama dihadirkan di Pengadilan Negeri Samarinda. Ruang sidang selalu penuh dengan pemilik Sertifikat Tanah yang digunakan sebagai agunan oleh PT Berkah Salama Jaya (BSJ) di Bank BRI Cabang Tenggarong. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa 8 saksi, termasuk karyawan BRI dan petani/peternak sapi. Salah satu keterangan yang muncul adalah terkait pemberian kredit kepada BSJ tanpa prosedur verifikasi yang benar.
Di luar sidang, seorang peternak sapi bernama Fatur yang menjadi korban BSJ berharap agunannya bisa dikembalikan tanpa syarat. Fatur memaparkan bahwa ada 187 sertifikat tanah yang dijadikan agunan di BRI, dengan jumlah nilai yang beragam. BSJ menjanjikan keuntungan kepada pemilik sertifikat tanah, namun banyak di antara mereka merasa dirugikan.
Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama, yang didakwa melakukan perbuatan merugikan keuangan negara. JPU menyebutkan kerugian sebesar Rp37 Miliar. PT BSJ seharusnya menyediakan sapi untuk peternak berdasarkan nilai kredit yang diterima, namun hanya sebagian yang terealisasi. Sidang masih akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.












