Pemeriksaan Terdakwa Kredit Macet Bank Plat Merah Dilanjutkan

Pemeriksaan terdakwa dalam kasus penyaluran Kredit Modal Kerja dari Bank Plat Merah kepada PT Erda Indah terus berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim sedang mendalami kasus ini yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14,850,000,000. Kerugian tersebut terungkap berdasarkan Laporan Hasil Audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim terkait Proyek Pekerjaan Pembuatan Hunian Tetap Desa Lompio Lokasi 3, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Pasca Bencana Sulawesi Tengah. Ketiga terdakwa dalam kasus ini adalah Rahman Hidayat, Diky Zulkarnain, dan Zekineri Adena, masing-masing dengan peran dan nomor perkara yang berbeda. Sidang pemeriksaan terdakwa dilanjutkan di Ruang Pengadilan Negeri Samarinda, dihadiri oleh JPU dan pengacara terdakwa. Berbagai detail terkait pencairan kredit dan kerjasama antara pihak-pihak terkait mulai terungkap dalam persidangan. Kasus ini dipandang serius oleh pihak berwenang dan proses hukum masih akan berlanjut dalam sidang-sidang mendatang.

Source link