Pemeriksaan terdakwa dalam kasus penyaluran Kredit Modal Kerja dari Bank Plat Merah kepada PT Erda Indah terus berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim sedang mendalami kasus ini yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14,850,000,000. Kerugian tersebut terungkap berdasarkan Laporan Hasil Audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim terkait Proyek Pekerjaan Pembuatan Hunian Tetap Desa Lompio Lokasi 3, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Pasca Bencana Sulawesi Tengah. Ketiga terdakwa dalam kasus ini adalah Rahman Hidayat, Diky Zulkarnain, dan Zekineri Adena, masing-masing dengan peran dan nomor perkara yang berbeda. Sidang pemeriksaan terdakwa dilanjutkan di Ruang Pengadilan Negeri Samarinda, dihadiri oleh JPU dan pengacara terdakwa. Berbagai detail terkait pencairan kredit dan kerjasama antara pihak-pihak terkait mulai terungkap dalam persidangan. Kasus ini dipandang serius oleh pihak berwenang dan proses hukum masih akan berlanjut dalam sidang-sidang mendatang.
Pemeriksaan Terdakwa Kredit Macet Bank Plat Merah Dilanjutkan
Read Also
Recommendation for You

Disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan dana sebesar Rp11,4 triliun kepada…

Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama PT Pertamina, memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan Tindak Pidana…

Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan 8 tersangka…

Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan…

Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan…







