Konferensi Pers di Kejaksaan Negeri Samarinda pada tanggal 23 Mei 2025 menjadi sorotan utama ketika buronan kasus korupsi proyek rumah kantor senilai milyaran rupiah, Wendy, akhirnya ditangkap setelah dua bulan menghilang. Direktur Utama PT Multi Jaya Concepts tersebut ditangkap oleh Tim Gabungan Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi setelah mereka menelusuri jejaknya hingga ke perumahan elite di kawasan Citra 2 Extension, Kalideres, Jakarta Barat. Wendy dinyatakan bersalah menerima dana Rp12 Miliar dari PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim, yang berasal dari APBD Provinsi Kalimantan Timur, untuk pembangunan proyek prestisius yang tidak pernah terealisasi. Setelah vonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung, Wendy menghilang namun akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Putusan ini menjadi simbol ketegasan hukum terhadap para koruptor, bahwa keadilan selalu akan menemukan jalan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi dan mereka akan terus memburu siapapun yang mencoba menghindar dari tanggung jawab hukum. Penangkapan Wendy bukan hanya kemenangan dalam satu perkara, namun juga sebagai peringatan bagi koruptor lainnya.
Skandal Wendy: Kehilangan Drama Pelarian Buronan Korupsi
Read Also
Recommendation for You

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda dalam Menciptakan Lapangan Kerja Baru Di tengah tantangan sektor informal…

Pemerintah Resmi Meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Pemerintah Indonesia telah secara…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Jakarta, HUKUMKriminal.Net – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional…

Menteri Ketenagakerjaan: JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli…








