Seminar Terkait RUU KUHAP: Sorotan atas Hukum Kriminal

Pada hari Rabu, 16 April 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Iman Wijaya, diundang sebagai keynote speaker dalam Seminar mengenai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Acara tersebut diselenggarakan oleh Pusat Studi dan Kajian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda di Gedung Serbaguna Lantai IV Rektorat Universitas Mulawarman. Iman memulai dengan memberikan pengantar mengenai pentingnya reformasi hukum acara pidana di Indonesia, terutama dalam menghadapi keberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pada tahun 2026.

Dalam sambutannya, Iman menyoroti beberapa aspek krusial yang perlu diperhatikan dalam RUU KUHAP yang baru. Salah satunya adalah penguatan kewenangan dan hubungan antar penegak hukum, dengan tujuan menciptakan keseimbangan dan harmonisasi antara institusi penegak hukum. Ia menekankan pentingnya koordinasi yang efektif antara Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan, dan institusi lain sebagai landasan sistem peradilan pidana yang modern.

Iman juga menyoroti perlunya pengaturan yang lebih detail terkait perlindungan hak-hak tersangka, saksi, dan korban. RUU KUHAP diharapkan membawa paradigma baru dalam melindungi hak-hak fundamental semua pihak dalam proses peradilan pidana. Selain itu, Iman menekankan pentingnya memberi ruang bagi model keadilan restoratif sebagai instrumen penegakan hukum baru yang menekankan pemulihan keseimbangan sosial.

Dalam menjawab beberapa kekhawatiran yang berkembang di masyarakat terkait kewenangan jaksa dalam penyelidikan, Iman menegaskan bahwa kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama dalam penyusunan RUU KUHAP baru. Seminar ini dihadiri oleh berbagai narasumber terkemuka seperti Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof Dr Pujiyono Suwandi, dan tokoh masyarakat serta praktisi hukum lainnya. Dengan dihadiri ratusan pemerhati hukum, acara ini berhasil memberikan wawasan yang berharga mengenai masa depan peradilan pidana di Indonesia.

Source link