Legal PT Wilmar Tersangka: Kasus Suap Oknum Hakim

Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di beberapa tempat di dua provinsi yang terkait dengan perkara tersebut. Hasil penggeledahan tersebut menemukan sejumlah kendaraan serta melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait kasus ini.

Menurut informasi yang diterima, seorang tersangka dengan inisial MSY selaku Legal PT Wilmar telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung. Tersangka MSY diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan tersangka MSY ini menambah jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi delapan orang dengan inisial ABS, AM, DJU, WG, MS, AR, dan MAN.

Tersangka MSY akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung. Kasus ini terus didalami oleh pihak berwenang demi mengungkap seluruh kebenaran terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang terjadi dalam penanganan perkara di pengadilan. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link