3 Oknum Hakim PN Jakpus Jadi Tersangka – Kasus Hukum Kriminal

Setelah proses penyidikan terkait tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali menetapkan 3 tersangka pada hari Minggu malam. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa pada Sabtu, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di 3 lokasi terkait perkara tersebut, di Jepara, Sukabumi, dan Jakarta. Hasil penggeledahan menyita sejumlah barang bukti berupa mata uang dan aset lainnya dari rumah para tersangka.

Setelah pemeriksaan terhadap beberapa individu di Kantor Kejaksaan Agung, fakta terungkap adanya kesepakatan antara tersangka terkait perkara korupsi yang melibatkan kandidat korporasi minyak goreng. Kesepakatan tersebut melibatkan pertukaran uang sejumlah besar dengan tujuan mengatur hasil perkara tersebut. Selanjutnya, penetapan sidang dan pertukaran uang dilakukan oleh para hakim terlibat dengan tujuan mempengaruhi hasil perkara tersebut. Akibatnya, ketiga hakim tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Paragraf terakhir dalam artikel ini menjelaskan bahwa para tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan masing-masing. Mereka dijerat dengan beberapa pasal undang-undang terkait tindak pidana korupsi. Penyidik telah berhasil mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap ketiga hakim tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti fisik seperti uang dan aset telah disita dari rumah para tersangka. Demikianlah rangkuman dari perkembangan terbaru terkait kasus korupsi ini.

Source link