Pemalsuan Surat: Terdakwa Tidak Akui Jual Tanah – Kasus Hukum Kriminal

Sidang kasus tindak pidana dugaan pemalsuan surat Pasal 263 KUHP dengan Terdakwa Rahol Suti Yaman dilanjutkan di Pengadilan Negeri Samarinda. Sidang terbuka untuk umum dan diawasi oleh Komisi Yudisial. JPU memanggil para saksi, termasuk Heryono Admaja sebagai pelapor yang mengklaim tanahnya dicuri dan dijual. Saksi lain, Saipul, juga mengungkapkan perselisihan atas tanah miliknya dengan PT Sarindo. Saksi-saksi lain, seperti Istiar dan Anton, memberikan keterangan yang menarik terkait pengurusan dokumen Surat Segel. Sidang dipimpin oleh Hakim Jemmy Tanjung Utama SH MH dan masih akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, saksi ahli dari Fakultas Hukum Unmul La Sarifuddin memberikan penjelasan terkait konsekuensi hukum dalam kasus ini. Sidang akan berlanjut minggu depan dengan pemeriksaan lebih lanjut.

Source link