Sidang kasus tindak pidana dugaan pemalsuan surat Pasal 263 KUHP dengan Terdakwa Rahol Suti Yaman dilanjutkan di Pengadilan Negeri Samarinda. Sidang terbuka untuk umum dan diawasi oleh Komisi Yudisial. JPU memanggil para saksi, termasuk Heryono Admaja sebagai pelapor yang mengklaim tanahnya dicuri dan dijual. Saksi lain, Saipul, juga mengungkapkan perselisihan atas tanah miliknya dengan PT Sarindo. Saksi-saksi lain, seperti Istiar dan Anton, memberikan keterangan yang menarik terkait pengurusan dokumen Surat Segel. Sidang dipimpin oleh Hakim Jemmy Tanjung Utama SH MH dan masih akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, saksi ahli dari Fakultas Hukum Unmul La Sarifuddin memberikan penjelasan terkait konsekuensi hukum dalam kasus ini. Sidang akan berlanjut minggu depan dengan pemeriksaan lebih lanjut.
Pemalsuan Surat: Terdakwa Tidak Akui Jual Tanah – Kasus Hukum Kriminal
Read Also
Recommendation for You

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda dalam Menciptakan Lapangan Kerja Baru Di tengah tantangan sektor informal…

Pemerintah Resmi Meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Pemerintah Indonesia telah secara…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Jakarta, HUKUMKriminal.Net – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional…

Menteri Ketenagakerjaan: JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli…








