Ketua PN Jaksel Tersangka Korupsi Suap Rp60 Mliyar

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berinisial MAN sebagai tersangka dalam kasus korupsi suap sebesar Rp60 miliar. Hal ini berdasarkan surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-24/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-26/F.2/Fd.2/04/2025. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa pada tanggal 11 April 2025, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung melakukan penggeledahan di lima tempat di Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi yang terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan uang yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi. Beberapa orang, termasuk WG, MS, AR, dan MAN, dibawa ke Gedung JAM PIDSUS untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Setelah pemeriksaan, Penyidik mendapatkan cukup alat bukti terkait dengan kasus korupsi suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus ini diduga terkait dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi terkait dengan pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri Kelapa Sawit antara bulan Januari 2022 hingga April 2022. Terdakwa korporasi dalam kasus ini meliputi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Meskipun terdapat tuntutan pidana terhadap terdakwa korporasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana.

Berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan, WG, MS, AR, dan MAN ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan terhadap mereka bervariasi berdasarkan peran masing-masing dalam kasus ini. Mereka kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di beberapa rutan yang berbeda. Ini merupakan langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti kasus korupsi suap yang melibatkan pihak-pihak tersebut.

Source link