Laporan Polisi yang Dilayangkan H Chunda Terkait Pemalsuan dan Keterangan Palsu Masih Tidak Berubah
Meski telah dilaporkan sejak 28 September 2024, perkembangan terkait Laporan Polisi dari warga Samarinda yang bernama Haji (H) Chunda terkait dugaan pemalsuan dan keterangan palsu yang disampaikan ke Polresta Samarinda masih belum menunjukkan kemajuan signifikan. Tim Kuasa Hukum H Chunda, yang terdiri dari Aswin Rakasiwi, SH, Tri Wahyu Kusuma Negara, SH, dan Muhammad Pagan Mahaparana, SH, merasa bahwa proses penyelidikan berjalan lambat. Mereka menyayangkan kelambanan dalam penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian.
Kasus ini melibatkan Direktur PT Garis Mas Multi Manunggal Refrizon yang terlapor dalam kasus jual beli rumah dan kerja sama pertambangan batubara. Pihak penyidik, menurut tim kuasa hukum, kesulitan dalam melacak keberadaan Refrizon dan meminta bantuan dari pihak pelapor untuk memberikan informasi lebih lanjut.
Kronologis kasus ini bermula pada tahun 2013 ketika H Chunda dan Direktur PT Laking Inti Persada, Syahril, menjalin kontrak kerja sama. Namun, proses pembelian rumah yang seharusnya dilakukan oleh Syahril masih belum terselesaikan hingga saat ini. Hal ini menimbulkan dugaan pemalsuan dan keterangan palsu yang dilaporkan oleh H Chunda ke pihak kepolisian.
Tim kuasa hukum mempertanyakan lambannya penanganan laporan ini oleh pihak kepolisian. Mereka berharap agar kasus ini dapat dituntaskan secara profesional dan transparan sesuai dengan semboyan Polri, Melindungi, Melayani, dan Mengayomi Masyarakat. Meski sudah lebih dari enam bulan sejak laporan dibuat, belum ada perkembangan yang signifikan dari pihak kepolisian terkait penanganan kasus ini. Mereka menekankan pentingnya profesionalisme pihak penyidik dalam menangani perkara ini dan menuntut adanya kejelasan dalam penanganannya.