Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui 3 pengajuan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika berdasarkan Restorative Justice (RJ). Keputusan ini diambil melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana. Kasus-kasus yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif melibatkan Tersangka dari beberapa Kejaksaan Negeri, seperti Endra Bin Muhamat Saipun Ikbal, M Akbar Rafsanjani Bin Sulaiman, dan Tias Apriani Binti Darmawan.
Keputusan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menunjukkan para Tersangka positif menggunakan narkotika. Selain itu, hasil penyidikan juga menunjukkan bahwa para Tersangka bukan merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika. Mereka juga dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika atau korban penyalahgunaan narkotika.
Para Tersangka yang diajukan permohonan rehabilitasi juga tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum pernah menjalani rehabilitasi sebelumnya. Mereka bukan produsen, bandar, pengedar, maupun kurir terkait jaringan narkotika. Asep Nana Mulyana mendorong Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.