PWI Segera Gelar Perkara Cash Back: Kasus Hukum Kriminal

Anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, H Helmi Burman, yang melaporkan kasus cash back PWI ke Polda Metro Jaya, menuntut Penyidik Kepolisian untuk segera menggelar perkara guna menjamin kepastian hukum. Helmi Burman juga menolak penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ). Dalam Rilis Pers PWI Pusat yang diterima HUKUMKriminal.Net, disebutkan bahwa Helmi Burman menyampaikan hal tersebut saat bertemu Penyidik di Polda Metro Jaya. Kehadiran Helmi Burman didampingi oleh beberapa pengurus PWI Pusat. Helmi Burman menegaskan bahwa kasus cash back tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme hukum di Pengadilan, sesuai dengan keputusan Rapat Pleno PWI Pusat. Sebelumnya, upaya perdamaian untuk menyatukan PWI telah dilakukan berkali-kali namun berakhir tanpa kesepakatan. Mantan Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari, yang juga hadir dalam pertemuan di Polda Metro Jaya, mendukung agar gelar perkara segera dilakukan untuk menyelesaikan kasus cash back di Pengadilan. Selain itu, Atal Depari juga menyoroti bahwa dalam sejarah PWI, ini adalah kali pertama Ketua Umum PWI dikenakan sanksi oleh Dewan Kehormatan. Dewan Kehormatan PWI telah menyatakan bahwa HCB dan koleganya bersalah dalam kasus cash back, dan laporan pidana telah diserahkan ke Polisi untuk proses hukum lebih lanjut di Pengadilan.

Source link