Mantri BRI Cabang Sekayu Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil menangkap buronan berinisial YE, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Sumsel. Tersangka YE ditangkap di Jalan Kebun Bunga, Nomor 2747, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang pada Selasa (20/5/2025) sekitar Pukul 17:45 WIB. Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Yulianto, YE adalah tersangka dalam kasus Penyalahgunaan Dana Kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Sekayu Kota Tahun 2022-2023.

Tersangka YE dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Setelah ditangkap, YE langsung diserahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk proses hukum selanjutnya. Kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BRI Cabang Sekayu yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp807.960.307,00 (Rp807 Juta).

Tersangka YE telah masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sejak tanggal 16 Desember 2024. Vanny Yulia Eka Sari, Kasi Penkum Kejati Sumsel, menjelaskan bahwa dalam penyaluran Dana KUR, terdapat indikasi penyalahgunaan dalam proses pemberian kredit pada tahun 2022-2023. Dokumen debitur yang digunakan untuk pengajuan KUR diduga merupakan hasil manipulasi atau fiktif. Dokumen tersebut seharusnya disurvei atau diproses dengan cermat oleh mantri BRI yang kemudian diserahkan kepada debitur. Setelah penangkapan, YE akan menghadapi proses hukum di Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Source link