Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat mendapatkan dukungan dari 6 pengacara berpengalaman dari Pranoto & Co Law Firm untuk menghadapi laporan yang dilaporkan oleh Tatang Suherman ke Polda Metro Jaya terhadap Ketua dan Sekretarisnya, Sasongko Tedjo dan Nurcholis Basyari. Arjo Pranoto, dalam sebuah siaran pers yang diterima melalui Nurcholis Basyari, menyatakan kesiapannya untuk mendampingi keduanya dalam proses hukum. Arjo Pranoto SH MH CPCLE menegaskan bahwa pihaknya telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Sasongko dan Nurcholis terkait laporan polisi yang melibatkan keduanya atas tuduhan pemalsuan surat. Tim pengacara yang dipimpin langsung oleh Arjo Pranoto meliputi beberapa nama pengacara berpengalaman lainnya yang siap memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada Sasongko dan Nurcholis.
Dalam konteks ini, penting untuk mencatat bahwa Tatang Suherman sendiri sebelumnya telah dikenai sanksi pemberhentian penuh sebagai anggota PWI oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat karena pelanggaran yang dilakukannya. Sanksi tersebut resmi diumumkan melalui Surat Keputusan tertanggal 16 Juli 2024 dan diikuti dengan pembuatan Berita Acara yang mengkonfirmasi pemberhentian Tatang Suherman sebagai anggota PWI oleh Pengurus Harian PWI Provinsi DKI Jakarta. Melalui pendampingan hukum dari tim pengacara yang disiapkan oleh Pranoto & Co Law Firm, diharapkan proses hukum terkait tuduhan pemalsuan surat ini dapat diselesaikan dengan transparan dan adil.