Pegawai Perumda Batiwakkal Dinyatakan Bersalah: Kasus Hukum Kriminal

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Terdakwa Muhammad Syafwan dalam perkara nomor 21/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr pada hari Senin. Dalam putusan tersebut, Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda sejumlah Rp50 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka Terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 1 bulan. Selain itu, Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp471.121.800 sebagai pengganti kerugian negara. Apabila dalam waktu 1 bulan Terdakwa tidak membayar, harta bendanya akan dilelang.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa selama 2 tahun 6 bulan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Terdakwa dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batiwakkal Berau dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp711.121.800. Dalam persidangan, Terdakwa menyatakan menerima putusan sementara JPU menyatakan akan mempertimbangkan keputusannya.

Source link